kosong kosong kosong BPR Gerbang Serasan
profil

SEJARAH

PT. BPR Gerbang Serasan Kabupaten Muara Enim adalah Perusahaan Daerah yang didirikan dengan dengan nama Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Gerbang Serasan Kabupaten Muara Enim, lahir dari gerakan pembangunan melalui pemberdayaan masyarakat di bumi Serasan Sekundang ( GERBANG SERASAN ) yang merupakan program strategis Pemerintah Kabupaten Muara Enim dalam upaya memberdayakan masyarakat untuk dapat meningkatkan dan kesejahteraan masyarakat. Gerbang Serasan dimulai pada bulan Maret 2001 tahun 2001 yang ditetapkan melalui Surat Keputusan Bupati Muara Enim No 6 tahun 2001.

Program Gerbang Serasan terus berkembang dan berlanjut dengan pendirian Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Gerbang Serasan Kabupaten Muara Enim pada tahun 2005, yang ditetapkan melalui Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2005 tanggal 23 Mei 2005. Setelah melalui beberapa tahapan pada tanggal 24 Desember 2016 Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Gerbang Serasan kabupaten Muara Enim memperoleh izin usaha berdasarkan Surat Keputusan Dewan Komisariatan OJK Nomor KEP-87/D.03/2016 tanggal 24 November 2016.

         Pada tanggal 5 Desember 2016 dilakukan Launching sebagai pertanda dimulainya operasional Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Gerbang Serasan Kabupaten Muara Enim yang dilakukan oleh BUPATI MUARA ENIM Ir.MUZAKIR SAI SOHAR yang juga dihadiri oleh Pimpinan OJK Regional 7 Sumbagsel Bapak Panca Hadi Suryanto serta ketua DPRD, MUSPIDA, Kepala Dinas Instansi / Jawatan, pimpinan BUMN / BUMD / Perbankan / Perusahaan, Pimpinan Ormas,tokoh masyarakat, pelaku usaha yang berada di Kabupaten Muara Enim dan Lainnya.

Sesuai dengan perkembangannya, berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2017 tanggal 6 November 2017 tentang Perubahan Bentuk Badan Hukum dan Nama Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Gerbang Serasan Kabupaten Muara Enim menjadi Perusahaan Terbatas Bank Perkreditan Rakyat Gerbang Serasan Kabupaten Muara Enim berdasarkan Surat persetujuan Keputusan OJK Regional 7 Sumbagsel Nomor Kep-58/KR.07/2018 Tanggal 26 November 2018.

Maksud dan tujuan dari Perseroan adalah bergerak dibidang Bank Perkreditan Rakyat. Untuk mencapai maksud dan tujuan tersebut, Perseroan dapat melaksanakan kegiatan Usaha sebagai berikut :

  1. Menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk tabungan dan deposito berjangka.
  2. Menyalurkan kredit .
  3. Menempatkan dana dalam bentuk Sertifikat BI,Deposito Berjangka, Deposito atau Tabungan pada bank lain.

 

K
O
N
T
A
K

PENGAJUAN

SIMULASI
HOME

BERITA

KONTAK KAMI