kosong kosong kosong
A. Mekanisme Penyelesaian Sengketa di Sektor Jasa Keuangan
Dalam interaksi antara konsumen dengan Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK) yang dinamis, ditambah dengan jumlah produk dan layanan jasa keuangan yang selalu berkembang; kemungkinan terjadinya sengketa tak terhindarkan. Hal tersebut disebabkan beberapa faktor, di antaranya adalah perbedaan pemahaman antara konsumen dengan PUJK mengenai suatu produk atau layanan jasa keuangan terkait. Sengketa juga dapat disebabkan kelalaian konsumen atau PUJK dalam melaksanakan kewajiban dalam perjanjian terkait produk atau layanan dimaksud.
PUJK wajib menyediakan layanan pengaduan untuk mengupayakan penyelesaian pengaduan. Dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 6/POJK.07/2022 tentang Perlindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan diatur bahwa dalam hal layanan pengaduan Konsumen oleh PUJK tidak tercapai kesepakatan, konsumen dapat melakukan penyelesaian sengketa di luar pengadilan atau melalui pengadilan. Penyelesaian sengketa di sektor jasa keuangan di luar pengadilan dilakukan melalui 1 (satu) Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Sektor Jasa Keuangan (LAPS SJK).
Hal tersebut sebagaimana juga telah diatur pada Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan, terkait penyelesaian sengketa oleh lembaga atau badan penyelesaian sengketa yang mendapat persetujuan dari otoritas sektor keuangan, yang dalam hal ini adalah LAPS SJK.
B. Layanan Penyelesaian Sengketa di LAPS SJK
C. Kriteria penanganan sengketa oleh LAPS SJK
LAPS SJK dapat menangani sengketa lain yang mendapat persetujuan dari Otoritas Jasa Keuangan. Selain itu, penanganan sengketa melalui LAPS SJK bersifat rahasia.
D. Prinsip-prinsip LAPS SJK
Berdasarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 61/POJK.07/2020 tentang Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Sektor Jasa Keuangan, LAPS SJK memiliki prinsip sebagai berikut:
F. Permohonan Penyelesian Sengketa Melalui LAPS SJK
PROSEDUR PENYELESAIAN SENGKETA PT BPR GERBANG SERASAN KABUPATEN MUARA ENIM
1. Apabila dikemudian hari timbul perselisihan / sengketa diantara NASABAH dengan BANK sehubungan dengan pelaksanaan pembukaan rekening ini dan segala akibatnya, maka NASABAH dan BANK sepakat dan setuju untuk menyelesaikan perselisihan tersebut secara musyawarah.
2. Dalam hal penyelesaian perselishan / sengketa dengan cara musyawarah tidak dapat ditempuh atau tidak tercapai kesepakatan, maka NASABAH dan BANK memilih tempat kedudukan hukum (domisili) yang tetap dan seumumnya di Kantor Kepaniteraan Pengadilan Negeri Muara Enim dan domisili ini berlaku juga untuk para ahli waris dan penerima hak. Namun tidak mengurangi hak dan wewenangnya BANK untuk menuntut pelaksanaan/eksekusi Atau mengajukan tuntutan hukum terhadap NASABAH melalui atau dihadapan pengadilan pengadilan lainnya dimanaput juga didalam wilayah Republik Indonesia.
3. Penyelesaian perselisihan / sengketa di luar Pengadilan, di lakukan melalui Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Sektor Jasa Keuangan (LAPS SJK).