kosong kosong kosong BPR Gerbang Serasan
berita

Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Sektor Jasa Keuangan (LAPS-SJK)

DAFTAR ISI
    Berita

    A.    Mekanisme Penyelesaian Sengke​ta di Sektor Jasa Keuangan

    Dalam interaksi antara konsumen dengan Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK) yang dinamis, ditambah dengan jumlah produk dan layanan jasa keuangan yang selalu berkembang; kemungkinan terjadinya sengketa tak terhindarkan. Hal tersebut disebabkan beberapa faktor, di antaranya adalah perbedaan pemahaman antara konsumen dengan PUJK mengenai suatu produk atau layanan jasa keuangan terkait. Sengketa juga dapat disebabkan kelalaian konsumen atau PUJK dalam melaksanakan kewajiban dalam perjanjian terkait produk atau layanan dimaksud.

    PUJK wajib menyediakan layanan pengaduan untuk mengupayakan penyelesaian pengaduan. Dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 6/POJK.07/2022 tentang Perlindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan diatur bahwa dalam hal layanan pengaduan Konsumen oleh PUJK tidak tercapai kesepakatan, konsumen dapat melakukan penyelesaian sengketa di luar pengadilan atau melalui pengadilan. Penyelesaian sengketa di sektor jasa keuangan di luar pengadilan dilakukan melalui 1 (satu) Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Sektor Jasa Keuangan (LAPS SJK).

    Hal tersebut sebagaimana juga telah diatur pada Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan, terkait penyelesaian sengketa oleh lembaga atau badan penyelesaian sengketa yang mendapat persetujuan dari otoritas sektor keuangan, yang dalam hal ini adalah LAPS SJK.

    B.    Layanan Penyelesaian Sengketa di LAPS SJK

    1. Mediasi : Cara penyelesaian Sengketa melalui pihak ketiga (mediator) untuk membantu pihak yang bersengketa mencapai kesepakatan.
    2. Arbitrase : Cara penyelesaian suatu Sengketa perdata di luar peradilan yang didasarkan pada perjanjian arbitrase yang dibuat secara tertulis oleh para pihak yang bersengketa, melalui pemeriksaan yang dilakukan oleh Arbiter untuk memberikan putusan arbitrase.
    3. Pendapat Mengikat : Permintaan yang diajukan oleh para pihak dalam suatu perjanjian untuk memberikan suatu pendapat yang mengikat (binding opinion) mengenai suatu persoalan berkenaan dengan perjanjian tersebut, misalnya mengenai:
    4. penafsiran ketentuan yang kurang jelas;
    5. penambahan atau perubahan pada ketentuan yang berhubungan dengan timbulnya keadaan baru;
    6. dan lain-lain mengenai hubungan hukum tertentu dari suatu perjanjian.


    C.    Kriteria penanganan sengketa oleh LAPS SJK

    1. Pengaduan telah dilakukan upaya penyelesaian oleh PUJK namun ditolak oleh Konsumen atau Konsumen belum menerima tanggapan pengaduan;
    2. Sengketa yang diajukan bukan merupakan Sengketa sedang dalam proses atau pernah diputus oleh lembaga peradilan, arbitrase, atau lembaga alternatif penyelesaian sengketa lainnya; dan
    3. Sengketa bersifat keperdataan.

    LAPS SJK dapat menangani sengketa lain yang mendapat persetujuan dari Otoritas Jasa Keuangan. Selain itu, penanganan sengketa melalui LAPS SJK bersifat rahasia.


    D.    Prinsip-prinsip LAPS SJK

    Berdasarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 61/POJK.07/2020 tentang Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Sektor Jasa Keuangan, LAPS SJK memiliki prinsip sebagai berikut:

    1. Prinsip aksesibilitas : Layanan dan prosedur penyelesaian sengketa LAPS SJK mudah diakses oleh konsumen dan mencakup seluruh Indonesia.
    2. Prinsip independensi : LAPS SJK memiliki pengawas untuk menjaga dan memastikan independensi LAPS SJK. Selain itu, LAPS SJK mempunyai sumber daya yang memadai untuk melaksanakan fungsinya. 
    3. Prinsip keadilan : LAPS Sektor Jasa Keuangan memiliki peraturan dalam pengambilan kesepakatan dan/atau putusan agar penyelesaian sengketa dapat bersifat adil.
    4. Prinsip efisiensi dan efektifitas : LAPS SJK mengenakan biaya terjangkau dalam penyelesaian sengketa. Selain itu, LAPS SJK mengawasi pelaksanaan kesepakatan atau putusan.

    F.    Permohonan Penyelesian Sengketa Melalui LAPS SJK

      F. Permohonan.png



    PROSEDUR PENYELESAIAN SENGKETA PT BPR GERBANG SERASAN KABUPATEN MUARA ENIM

    1. Apabila dikemudian hari timbul perselisihan / sengketa diantara NASABAH dengan BANK sehubungan dengan pelaksanaan pembukaan rekening ini dan segala akibatnya, maka NASABAH dan BANK sepakat dan setuju untuk menyelesaikan perselisihan tersebut secara musyawarah.

    2. Dalam hal penyelesaian perselishan / sengketa dengan cara musyawarah tidak dapat ditempuh atau tidak tercapai kesepakatan, maka NASABAH dan BANK memilih tempat kedudukan hukum (domisili) yang tetap dan seumumnya di Kantor Kepaniteraan Pengadilan Negeri Muara Enim dan domisili ini berlaku juga untuk para ahli waris dan penerima hak. Namun tidak mengurangi hak dan wewenangnya BANK untuk menuntut pelaksanaan/eksekusi Atau mengajukan tuntutan hukum terhadap NASABAH melalui atau dihadapan pengadilan pengadilan lainnya dimanaput juga didalam wilayah Republik Indonesia.

    3. Penyelesaian perselisihan / sengketa di luar Pengadilan, di lakukan melalui Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Sektor Jasa Keuangan (LAPS SJK).


    K
    O
    N
    T
    A
    K

    PENGAJUAN

    SIMULASI
    HOME

    BERITA

    KONTAK KAMI