kosong kosong kosong BPR Gerbang Serasan
berita

Prosedur dan Tata Cara Bertransaksi

DAFTAR ISI
    Berita

    Prosedur dan Tata Cara Bertransaksi

    Prosedur

    • Pembukaan Rekening yang dilakukan Nasabah di BPR Gerbang Serasan , sepanjang tidak diatur secara khusus oleh Bank dan Nasabah dalam Aplikasi Pembukaan Rekening untuk rekening yang bersangkutan, berlaku syarat dan ketentuan umum ini;
    • Apabila Nasabah memiliki beberapa Rekening di BPR Gerbang Serasan , maka rekening tersebut disepakati kedua belah pihak sebagai satu kesatuan, karenanya syarat dan ketentuan umum ini, berikut penambahan dan perubahannya berlaku serta mengikat terhadap seluruh rekening Nasabah;
    • Pada kasus rekening akan dipindahtangankan, dialihkan dan atau dijaminkan kepada pihak ketiga atau pihak lain, harus dengan persetujuan tertulis dari Bank;
    • Intruksi Nasabah kepada BPR Gerbang Serasan dapat dilakukan melalui Kantor Cabang BPR Gerbang Serasan sesuai ketentuan yang berlaku pada Bank untuk masing-masing jenis layanan;
    • Syarat dan ketentuan umum terkait penggunaan masing-masing layanan (selain yang telah diatur dalam Syarat dan Ketentuan Umum ini) dibuat terpisah;
    • Nasabah tidak dapat membatalkan atau mengubah instruksi yang telah dilakukan dengan alasan apapun dan transaksi mengikat Nasabah pada saat instruksi tersebut diterima dan dilaksanakan oleh Bank. Dalam hal Bank menerima lebih dari satu instruksi yang akan berdampak pada penarikan dana rekening, makan Nasabah wajib menyediakan dana yang cukup di rekeningnya.
    • Ketidaksediaan dana dapat menyebabkan Bank tidak menjalankan instruksi tersebut.


    Syarat dan ketentuan umum cara bertransaksi di BPR Gerbang Serasan antara lain sebagai berikut:

    • Nasabah dapat melakukan penyetoran/penarikan/transaksi lainnya selama jam operasional Bank.
    • Apabila nasabah memiliki beberapa rekening di BPR Gerbang Serasan, maka rekening tersebut disepakati kedua belah pihak sebagai satu kesatuan, karenanya penambahan dan perubahannya berlaku serta mengikat terhadap seluruh rekening nasabah sesuai dengan ketentuan yang berlaku dari masing-masing jenis layanan tersebut.
    • Nasabah tidak dapat membatalkan/mengubah instruksi yang telah dilakukan dengan alasan apapun dan transaksi mengikat nasabah pada saat instruksi tersebut diterima dan dilaksanakan oleh Bank. Dalam hal Bank menerima lebih dari satu instruksi yang akan berdampak pada penarikan dana rekening, maka nasabah wajib menyediakan dana yang cukup di rekeningnya. Ketidaktersediaan dana dapat menyebabkan Bank tidak menjalankan instruksi tersebut.
    • Bank hanya dapat melakukan pembayaran apabila tanda tangan nasabah sesuai dengan kartu contoh tanda tangan yang ada pada Bank.
    • Apabila buku tabungan, bilyet deposito dan/atau buku slip penarikan hilang maka nasabah harus segera melaporkan ke Bank dengan disertai surat keterangan kehilangan dari pihak kepolisian.
    • Informasi lainnya dapat diakses melalui website resmi BPR Gerbang Serasan https://bprgerbangserasan.com/ atau via (0734) 4252602
    • Untuk tata cara pelayanan dan penyelesaian pengaduan nasabah dapat di akses https://bprgerbangserasan.com/pengaduan-online.


    K
    O
    N
    T
    A
    K

    PENGAJUAN

    SIMULASI
    HOME

    BERITA

    KONTAK KAMI